Jasa Pendirian atau Pembuatan CV(Pesekutuan Komanditer) + Virtual Office (VO)
Apakah Anda mencari jasa pembuatan CV dan ingin mendapatkan fasilitas Virtual Office (VO)? Jika Anda berada di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Banten (Tangerang) silakan kontak kami segera. Proses 15 hari kerja, pelayanan profesional, berpengalaman melayani banyak PT dan CV tentu menjadi jaminan bagi Anda mempercayakan pendirian CV kepada kami. Untuk harga promo, silakan kontak kami sekarang!
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan..
Dasar Hukum Persekutuan Komanditer.
Dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan CV adalah Kitab Undang -undang Hukum Dagang (KUHD), pasal 19 s/d 21.
Dokumen yang didapat :
Persyaratan Pendirian CV :
Sewa Virtual Ofiice.
Penggunaan alamat bisnis.
Free Pengurusan SDKU atau Izin Lokasi.
Penggunaan Nomor Telepon.
Penggunaan Nomor faximile.
Bebas menggunakan area lobby.
Profesional Resepsionis.
Profesional Penerimaan Telepon.
Layanan Penerimaan Pesan/Surat/Telfon/Paket.
Layanan Pemberitahuan Pesan/Surat/Telfon/Paket yang Realtime.
Free Wi-Fi.
Free meeting room
Free Mineral Water ketika Meeting.