Layanan

Layanan Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pelayanan jasa khusus untuk pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengurusan PKP

Rp 2 Jt

  • Konsultasi
  • Pengurusn permohonan PKP
  • Pendampingan sertifikat elektronik & penerbitan faktur pajak
Syarat Yang Diperlukan:
  • SPT pajak pribadi para pendiri (sudah terlapor minimal 2 tahun terakhir).
  • Bukti lunas PBB/surat sewa kantor
  • Photo 3×4 Direktur Utama, dasar merah
  • Stempel PT/CV (fisiknya)
  • Dokument legalitas badan usaha (Akta, SK, NPWP, NIB,
  • Izin Usaha, KTP, NPWP, & KK para pendiri).
  • Denah lokasi (berdasarkan Google Maps)
  • Foto lokasi kegiatan usaha (tampak luar & tampak dalam)
  • Dokumen pendukung (Invoice/PO/SPK), jika ada
Proses

4 - 5 Hari Kerja

Mari, Konsultasikan
Segera Kebutuhan Anda!

Hallo !

Pilih salah satu Admin kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

Admin Admin 1 (Awal)
628xxxxxxxx
Admin Admin 2 (Wais)
6283895007436
Hallo, ada yang bisa saya bantu?
×
Hallo, ada yang bisa saya bantu?