Artikel :
Perbedaan Antara PT dan CV yang Perlu Diketahui Pengusaha

Perbedaan Antara PT dan CV yang Perlu Diketahui Pengusaha
Perbedaan Antara PT dan CV yang Perlu Diketahui Pengusaha

Memulai usaha bukan hanya tentang produk atau layanan yang ditawarkan, tetapi juga tentang bagaimana bisnis tersebut berdiri secara legal. Salah satu keputusan penting di awal perjalanan bisnis adalah memilih bentuk badan usaha yang sesuai, dan di Indonesia, dua pilihan umum yang sering dibandingkan adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Meski keduanya memiliki tujuan yang sama dalam membangun bisnis yang sah, ada perbedaan mendasar yang perlu diketahui agar pengusaha bisa mengambil langkah yang tepat sejak awal.

Bentuk Hukum dan Kepemilikan

PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang memiliki identitas hukum sendiri. Artinya, PT memiliki kekayaan yang terpisah dari pemiliknya, dan segala kewajiban hukum ditanggung oleh entitas PT itu sendiri. Dalam struktur PT, ada pemegang saham yang menentukan arah dan kepemilikan perusahaan, dan biasanya dibutuhkan minimal dua orang sebagai pendiri.

Sementara itu, CV tidak berbentuk badan hukum, melainkan persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjalankan operasional bisnis, sementara sekutu pasif hanya menanamkan modal. Karena bukan badan hukum, tanggung jawab hukum dalam CV bisa jatuh langsung ke sekutu aktif apabila terjadi masalah, sehingga risiko pribadi lebih besar dibanding PT.

Modal, Legalitas, dan Profesionalisme

PT kini lebih mudah didirikan setelah adanya UU Cipta Kerja yang memungkinkan pendirian PT Perorangan. Namun, tetap ada syarat administratif dan modal dasar yang harus dipenuhi. PT juga dinilai lebih profesional di mata mitra bisnis, investor, dan instansi pemerintah, karena struktur dan kewajiban hukumnya lebih jelas. Selain itu, PT lebih fleksibel dalam pengembangan bisnis jangka panjang, seperti ekspansi atau pengajuan pendanaan.

Di sisi lain, CV lebih sederhana dan cepat proses pendiriannya. Biaya yang dibutuhkan pun relatif lebih rendah, sehingga cocok untuk usaha kecil menengah atau bisnis keluarga. Namun, karena keterbatasan hukum dan struktur yang tidak seformal PT, CV bisa memiliki hambatan saat berurusan dengan pihak ketiga atau ingin mengembangkan skala usaha.

Jika Anda masih bingung menentukan pilihan yang tepat untuk usaha Anda, Tri Cipta Solusi siap membantu dari awal proses hingga legalitas bisnis Anda selesai dengan rapi. Kami hadir untuk menyederhanakan setiap langkah, agar Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa ribet urusan administratif.

Hallo !

Pilih salah satu Admin kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

Admin Admin 1 (Awal)
628xxxxxxxx
Admin Admin 2 (Wais)
6283895007436
Hallo, ada yang bisa saya bantu?
×
Hallo, ada yang bisa saya bantu?