Layanan pendirian perkumpulan yang berbadan hukum dengan didirikan oleh sekumpulan orang yang memilliki kesamaan maksud & tujuan.
Perkumpulan adalah sebuah badan yang didirikan oleh sekumpulan orang dengan kesamaan maksud dan tujuan yang dapat berbadan hukum maupun tidak.
Hal yang dimaksud dari dapat tidaknya berbadan hukum, keberadaan suatu perkumpulan tanpa badan hukum masihlah diizinkan mengingat Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berserikat.
Akan tetapi, dengan menjadikannya sebagai sebuah badan hukum, suatu Perkumpulan akan memiliki keunggulannya tersendiri, seperti aktivitasnya yang dapat bergerak lebih bebas dan terbuka terhadap banyak peluang.
Kemudian, layaknya badan hukum Yayasan, Perkumpulan yang berbadan hukum dalam menjalankan kegiatannya tidak diperuntukan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan. Sehingga, segala keuntungan yang diperoleh tidak diperbolehkan untuk dibagikan kepada anggotanya.
Memang, sekilas dari penjelasan di atas, sebuah Perkumpulan tidaklah jauh berbeda dengan sebuah Yayasan. Akan tetapi, keduanya adalah badan hukum yang cukup berbeda yang mana Perkumpulan memiliki keharusan untuk didirikan oleh sekelompok orang yang saling bersepakat mencapai maksud & tujuan tertentu serta memiliki dasar perundang-undangan yang berbeda.
Pililah layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan konsultasikan kesulitan Anda bersama kami.
Cukup penuhi persyaratan berikut dan dapatkan kemudahan dalam mengurus legalitas usaha.
Berikan masukan konten yang menurut kalian perlu kami bahas melalui kolom komentar pada setiap postingan terbaru yang ada. Dengan senang hati kami akan mencoba untuk membahasnya!