Layanan non-legalitas untuk Anda yang ingin melakukan penyewaan Virtual Office (VO).
Virtual Office (VO) adalah sebutan untuk sebuah kantor dengan sistem penyewaan yang hanya terbatas pada alamat dari kantor tersebut beserta beberapa fasilitas yang ditawarkan penyedia VO.
Sehingga, dikarenakan bentuk penyewaan nya yang terbatas pada alamat beserta beberapa fasilitasnya, penyewa VO tidaklah memiliki atau pun dapat mempergunakan kantor tersebut secara bebas.
Lalu apa yang membuat para pengusaha mengharuskan diri menyewa VO?
Teruntuk lokasi usaha di wilayah DKI Jakarta, pemerintah telah membatasi penganturan fungsi dan pemanfaatatn ruang guna lebih mengefektifkan dan mengefisiensikan pembangunan yang ada.
Sehingga dengan itu, guna dapat melakukan pengurusan perizinan berusaha lebih lanjut, para pelaku usaha harus memastikan alamat yang mereka gunakan berada pada wilayah yang sesuai dengan fungsi zona wilayah tersebut. Seperti, apabila Anda menjalankan usaha di bidang perdagangan, maka Anda harus memastikan bahwa alamat usaha yang Anda pergunakan berada di wilayah yang memiliki fungsi zona perdagangan, dst-nya (pengecekan dapat dilakukan di Jakarta Satu).
Virtual Office (VO) sendiri merupakan penyewaan alamat kantor yang diperuntukan untuk para pelaku usaha dibidang perdagangan dan perkantoran yang memiliki lokasi usaha, namun berada di luar wilayah yang berzonakan perdagangan dan perkantoran. Sehingga, daripada harus menyewa kantor fisik atau tempat lain yang berada pada wilayah dengan zona yang seharusnya yang mana akan memakan biaya cukup tinggi, dengan VO biaya tersebut dapat terpotong dikarenakan sifatnya penyewaannya yang hanya terbatas pada alamat beserta beberapa fasilitas saja.
Dengan kata lain, melalui Virtual Office, Anda tidak perlu memindahkan lokasi kerja Anda karena kebutuhan alamat yang mengharuskan di wilayah yang seharusnya telah terpenuhi dengan menyewa alamat VO.
Mungkin hal ini memang agak terdengar melenceng dari harapan adanya peraturan zonasi ini, tetapi penggunaan VO telah diakui legal dan diatur oleh pemerintah melalui Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016.
Dalam melakukan pengurusan PKP bersama kami, secara umum proses yang Anda akan lalui terdiri dari 3 tahapan, yaitu:
Cukup penuhi persyaratan berikut dan dapatkan Virtual Office dengan mudah.
Berikan masukan konten yang menurut kalian perlu kami bahas melalui kolom komentar pada setiap postingan terbaru yang ada. Dengan senang hati kami akan mencoba untuk membahasnya!