Layanan Pengurusan PKP

Layanan non-legalitas untuk Anda yang ingin mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Seputar PKP

Lewati

Sebuah kewajiban untuk para pengusaha tertentu & untuk mereka yang tertarik dengan keuntungannya

PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan golongan yang diberikan kepada pengusaha yang akan dikenakan pembayaran pajak terhadap barang yang diperjual belikan dan/atau jasa yang ditawarkan dengan jumlah sesuai pada UU PPN.

Hal ini bukanlah suatu kewajiban hingga usaha Anda mampu menyentuh penghasilan di angka Rp 4,8 miliar per tahun.

Dengan menjadi PKP, Anda selaku pelaku usaha akan memiliki beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi meliputi:

  1. Kewajiban melakukan pemungutan PPN dan PPnBM terutang.
  2. Kewajiban menyetorkan PPN dan  PPnBM yang kurang bayar.
  3. Kewajiban melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.

Akan tetapi, dari kewajiban-kewajiban tersebut, para wajib pajak memiliki hak yang dapat mengkompensasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada, hal ini berupa:

  1. Melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pengeluaran dalam transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  2. Melakukan pengajuan restitusi, jika dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
  3. Mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami, berdasarkan laporan dan pembukuan yang disusun sesuai keadaan sebenarnya.

Kemudian, terlepas dari hal-hal di atas, menjadi wajib pajak atau PKP ini bukan berarti tidak memiliki keuntungan tersendiri yang mana Anda akan dapat memiliki beberapa keuntungan yang tidak dimiliki oleh non-PKP, yaitu:

  1. Memperbesar peluang dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan lain.
  2. Dapat mengeluarkan faktur pajak.
  3. Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah atau mengikuti lelang yang diadakan pemerintahan.

Sehingga dengan keuntungan-keuntungan tersebut, bagi Anda yang tertarik tetapi belum menyentuh penghasilan di angka Rp 4,8 miliar per tahun, menjadi PKP tetap dapat Anda lakukan. Akan tetapi, perhatikan kewajiban-kewajiban yang perlu Anda penuhi, serta konsekuensi berupa:

  1. Pembayaran pajak yang meningkat
  2. Peningkatan harga jual barang/jasa dikarenakan pemungutan PPN pada setiap transaksi.
  3. Kerumitan dalam pelaporan pajak dan risiko sanksi apabila mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak.

Alasan memilih PT sebagai badan usaha Anda

  • Badan usahanya dinilai sebagai entitas terpisah dari para pendirinya sehingga lebih melindungi harta pribadi mereka (badan usaha berbadan hukum).
  • Beberapa dari bidang usaha ada yang mengharuskan pelaku usahanya berbadan usaha PT, sehingga PT dapat dikatakan lebih terbuka terhadap banyak bidang usaha.
  • Memiliki nilai kredibilitas & profesionalitas yang lebih tinggi dikarenakan berbadan hukum, memiliki struktur pengurus yang teroganisir, & sistem permodalan yang berbentuk saham.

Proses Pengurusan PKP

Dalam melakukan pengurusan PKP bersama kami, secara umum proses yang Anda akan lalui terdiri dari 3 tahapan, yaitu:

Konsultasi

Pengurusan PKP umumnya diawali dengan melakukan konsultasi seputar kebutuhan Anda menjadi seorang PKP serta hal-hal yang diperlukan dalam pengurusan PKP ini.

Pengurusan permohonan PKP

Setelah pengurusan fix ingin dilakukan dan persyaratan telah dipenuhi, pengurusan akan kami mulai dengan melakukan pengecekan status wajib pajak para pengukuh yang mana haruslah aktif. Barulah proses dapat dilanjutkan ke pengajuan permohonan pengukuhan PKP ke KPP dimana NPWP badan terdaftar.

Pendampingan sertifikat elektronik & penerbitan faktur pajak

Proses pengurusan PKP pun diakhiri dengan pendampingan pemerolehan sertifikat elektronik untuk digunakan dalam pengaktifasian e-faktur agar aktivitas perpajakan dapat dilakukan.

Harga
Rp 2 Jt

Persyaratan yang Diperlukan

Cukup penuhi persyaratan berikut dan dapatkan kemudahan dalam mengurus PKP usaha Anda.

1
SPT pajak pribadi para pendiri (sudah terlapor minimal 2tahun terakhir)
2
Bukti lunas PBB/surat sewa kantor
3
Photo 3×4 Direktur Utama, dasar merah
4
Stempel PT/CV (fisiknya)
5
Dokument legalitas badan usaha (Akta, SK, NPWP, NIB,Izin Usaha, KTP, NPWP, & KK para pendiri).
6
Denah lokasi (berdasarkan Google Maps)
7
Foto lokasi kegiatan usaha (tampak luar & tampak dalam)
8
Dokumen pendukung (Invoice/PO/SPK), jika ada

Proses Pengerjaan

4 - 5 hari kerja

Tertarik dengan Layanan Ini?

Ikuti Informasi Seputar Legalitas Dari Kami

Berikan masukan konten yang menurut kalian perlu kami bahas melalui kolom komentar pada setiap postingan terbaru yang ada. Dengan senang hati kami akan mencoba  untuk membahasnya!

Ikuti Instagram Kami
Latest Post
Popular Post
Hubungi Kami