Layanan pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga lebih melindungi pribadi para pendirinya, mempunyai cangkupan bidang usaha yang luas, & memiliki struktur pengurus yang terpadu.
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang membuatnya dinilai sebagai entitas terpisah dari pribadi para pendiri. Hal ini berarti PT memiliki sifat yang lebih melindungi para pendirinya, terutama dalam segi harta kekayaan ketika perusahaan tersebut memiliki pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
Dalam menjalankan kegiatannya, PT memiliki sistem modal berbentuk saham yang terbagi ke dalam 3 macam bentuk, yaitu:
Sehingga,dengan sistem modal yang berbentuk saham ini, pendiri yang menaruh besaran modal atau saham terbesar akan memiliki nilai pengambilan keputusan tertinggi.
Berkaitan dengan pencantuman modal yang besarannya kini diserahkan kepada kesepakatan para pendiri, bukan berarti pencantuman modal ini dapat diisi dengan nominal yang bebas. Pencatuman modal juga tetap harus dilakukan dengan memperhatikan bidang usaha yang Anda pilih. Hal ini dikarenakan terdapatnya beberapa bidang usaha yang memiliki persyaratan modal dengan besaran tertentu.
Kemudian, mengenai ketentuan para pendirinya, PT baru dapat didirikan dengan minimal oleh 2 orang pendiri yang dapat berupa WNI/WNA baik itu orang atau badan dengan organ perusahaannya yang terdiri dari:
Pililah layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan konsultasikan kesulitan Anda bersama kami.
Cukup penuhi persyaratan berikut dan dapatkan kemudahan dalam mengurus legalitas usaha.
Berikan masukan konten yang menurut kalian perlu kami bahas melalui kolom komentar pada setiap postingan terbaru yang ada. Dengan senang hati kami akan mencoba untuk membahasnya!